E-book Public Speaking Mastery

Gambar Produk 1Gambar Produk 2Gambar Produk 3Gambar Produk 4
10000
    """“For anyone, being able to communicate information is absolutely essential.”
    —Dr. Gilda Carle Ph.D, M.S, B.A Author of 15 books, The busiest Television Therapist in the business according to New York Times

    “Saya pikir buku ini biasa-biasa saja. Ternyata saya kecele! Ini bukan buku biasa. Saya yakin pembaca akan menyesal setengah mati karena buku ini tidak hadir lebih awal. Jangan percaya dengan katakata saya sebelum Anda membuktikannya sendiri!”
    —Prasetya M. Brata | The Indonesian Mind Provocateur, Public Speaker, Trainer, Coach, Neurosemanticist, Pengasuh talkshow PROVOKASI di Smart FM Network, Penulis buku serial PROVOKASI

    """"I Just bought Public Speaking Mastery. This book is so extraordinary, the best book ever written on public speaking. I know it as I am a competent toastmaster.”
    —Frans Budi Pranata | Personal Success Character Coach No 1 in Asia www.budipranata.com

    “GILA!!! Buku ini seharusnya tidak boleh terbit karena buku inilah yang ditakuti oleh para trainer public speaking. Lewat buku ini, teknik public speaking yang sesuai dengan standar internasional dikupas tuntas. Setelah membaca buku ini Anda tidak akan memiliki keraguan lagi dalam public speaking.”
    —Rudy Sugiono | Trainer–Motivator www.rudysugiono.com

    """"If you want to be a leader , you had better be able to communicate.”
    —Paul A. Argenti | Professor of Management and Corporate Communication Tuck School of Business at Dartmouth

    “Hati-hati! Anda akan mendadak sangat percaya diri berbicara di depan umum setelah membaca buku ini. Buku ini benar- benar layak disebut kitabnya public speaker karena isinya sangat komplet. Mengajari Anda step by step, dari cara mengatasi rasa takut, teknik menyusun presentasi yang baik dan menarik, hingga cara menyampaikan dengan bahasa tubuh yang menawan. Saran saya, beli dan praktikkan!”
    —Fuad Zakiy (@motivatortop) International NLP Trainer approved by NF-NLP, Florida USA & IA-NLP, Switzerland www.fuadzakiy.com

    “Saya sangat berterima kasih karena Coach membuat buku public speaking yang menurut saya sangat luar biasa. Saya sudah baca berkali-kali dan terapkan. Hasilnya amazing! Bahkan saat ini alhamdulillah saya dibayar jutaan rupiah untuk mengisi training karena membaca buku Coach Ongky Hojanto tentang public speaking. Salam public speaking!!!”
    —Risman Aries | Makassar"""

    E-book Hukum Pidana

    Gambar Produk 1Gambar Produk 2Gambar Produk 3Gambar Produk 4
    10000
      Hukum pidana merupakan salah satu mata kuliah dalam disiplin ilmu hukum yang memberikan
      pengetahuan dan pemahamaman bagi mahasiswa hukum pada khususnya. Dengan memahami hukum pidana berarti memahami tentang aturan-aturan hukum pidana materiil yang ada dalam hukum. Buku yang disusun oleh penulis ini merupakan sebuah upaya untuk memberikan sumbangsih fikiran dan ide dan dikembangkan menjadi sebuah buku yang dapat menjadi referensi bagai mahasiswa fakultas hukum, para akademisi dan para praktisi yang menekuni bidang hukum hukum pidana.
      Dalam buku ini terdiri dari XIII BAB diawali dengan memberikan pengertian dasar tentang Pengertian hukum pidana, fungsi dan tujuan hukum pidana, dasar-dasar pemidanaan, alaan dan maksud pemidanaan, sejarah perkembangan hukum pidana di Indonesia dan pada BAB selanjutnya dibahas tentang tindak pidana, pertanggungjawaban pidana, alasan penghapusan pidana, percobaan, penyertaan, pembarengan tindak pidana, recidive, pidana dan pemidaan, hapusnya hak penuntutan dan hak menjalankan pidana serta BAB terakhir membahas tentang pembaharuan hukum pidana.

      E-book TOEFL 650 Score

      Gambar Produk 1Gambar Produk 2Gambar Produk 3Gambar Produk 4Gambar Produk 5
      10000
        Rekomendasi Buku TOEFL Terbaik – TOEFL ataupun IELTS sangat dibutuhkan untuk Anda yang ingin melanjutkan pendidikan ke luar negeri. Sebab, tes tersebut akan mengukur kemampuan Bahasa Inggris Anda. Untuk TOEFL sendiri dibagi menjadi 3 jenis, yakni PBT (Paper-based Test), CBT (Computer-based Test), dan IBT (Internet-based Test). Dari ketiga jenis tersebut, PBT dan IBT lah yang sering digunakan dalam tes seleksi pendidikan di luar negeri. Bagi Anda yang berminat untuk melanjutkan pendidikan ke luar negeri, skor TOEFL maksimal atau paling tinggi tentu menjadi harapan semua orang. Anda dapat mencapai harapan tersebut jika mempersiapkan pre tes TOEFL dengan maksimal.
        TOEFL merupakan salah satu prasayrat yang biasa digunakan dalam bidang Pendidikan. Baik bagi mereka yang mau melanjutkan studi di dalam maupun di luar negeri. Karena itu, TOEFL menjadi salah satu hal yang paling diminati untuk dipelajari. Mulai dari siswa, mahasiswa, maupun masyarakat pada umumnya. Apalagi jika akan memasuki dunia pekerjaan yang banyak bersinggungan dengan bahasa Inggris, tentu TOEFL menjadi salah satu hal yang harus dipelajari dengan baik. Buku ini, menjadi salah satu buku pilihan tepat bagi Anda yang sedang mempersiapkan diri belajar TOEFL maupun persiapan tes TOEFL. Dalam buku ini memuat Toefl at a glance, dan materi Listening Section, Structure and Written Expression, Reading Comprehension, Simulation 1 – 6, lengkap dengan roadmaps dan contoh soal-soal. Dalam buku ini juga disertai audio listening dan video tentang menghadapi tes TOEFL berupa tips trik dan contoh pembahasan soalnya. Buku ini adalah salah satu buku yang must buy untuk Anda yang memang mau mendapatkan score TOEFL 600++. Selamat belajar dan semoga berhasil!

        TOEFL ASSIST TEST

        Gambar Produk 1Gambar Produk 2Gambar Produk 3Gambar Produk 4Gambar Produk 5
        450000
          Beberapa Recruitment perusahaan maupun CPNS membutuhkan sertifikat TOEFL untuk pemenuhan apply berkas kerja. Perlu banyak persiapan dan latihan untuk mencapai passing grade score TOEFL hingga 450+ point namun tak banyak yang berhasil hingga batas waktu apply berkas selesai, Untuk itu kami memberikan kemudahan bagi klien yang ingin mendapatkan sertifikat TOEFL dengan tes yang legal dari instansi resmi tanpa perlu banyak persiapan karena kami akan membantu klien mulai dari proses pendaftaran tes hingga pengerjaan soal tes TOEFL secara Online disertai bimbingan test serta Penerbitan Sertifikat hasil Tes TOEFL baik Fisik maupun Soft File dengan jaminan score TOEFL (480-500+) dimana instansi pelaksana Test dan Penerbit Sertifikat TOEFL dapat di tentukan sendiri oleh klien atau memilih instansi resmi yang sudah kami tentukan yaitu :
          - ESC Academy
          Web. https://www.escacademy.id
          - English Skill (ES)
          Profil Instansi :
          -- Contoh sertifikat dan legalisasi terbit
          https://drive.google.com/drive/folders/1wvKAmUyPzTloIs5PDa2xuLorwiobvUe_?usp=sharing

          Bingung Nyari Judul Skripsi ? Yukk liat 30 Judul Refrensi Skripsi & Penjelasan Singkat Berikut


          • Implikasi Hukum Terhadap Penggunaan Teknologi Blockchain dalam Transaksi Properti: Menganalisis dampak dan kendala hukum yang mungkin muncul ketika teknologi blockchain digunakan dalam transaksi properti.
          • Analisis Relevansi Hukum dalam Penanganan Konflik Berbasis Sumber Daya Alam di Masyarakat Adat: Meneliti bagaimana hukum dapat berperan dalam menyelesaikan konflik antara masyarakat adat dan pihak-pihak yang berkepentingan terkait sumber daya alam.
          • Perlindungan Hukum Terhadap Warisan Budaya Digital dalam Era Teknologi Informasi: Meneliti bagaimana hukum melindungi warisan budaya digital, seperti informasi arsip digital, dalam konteks perkembangan teknologi informasi.
          • Dampak Hukum dan Etika Penggunaan Teknologi Pengenalan Wajah oleh Pihak Swasta: Menganalisis dampak dan pertimbangan etika dari penggunaan teknologi pengenalan wajah oleh perusahaan swasta terhadap privasi dan keamanan data.
          • Studi Komparatif tentang Perlindungan Hukum Terhadap Hak Pekerja Informal di Berbagai Sektor: Membandingkan perlindungan hukum yang diberikan kepada pekerja informal di sektor-sektor berbeda, seperti sektor pertanian, perdagangan, dan lainnya.
          • Relevansi Hukum dan Tantangan Implementasi Sistem Pengadilan Online di Indonesia: Mengevaluasi sejauh mana implementasi sistem pengadilan online efektif dan sesuai dengan kerangka hukum yang ada di Indonesia.
          • Analisis Hukum terhadap Tanggung Jawab Hukum Platform Media Sosial atas Konten Pengguna: Meneliti kewajiban hukum platform media sosial terkait dengan konten yang diunggah oleh pengguna, termasuk isu disinformasi dan pelanggaran hak cipta.
          • Perlindungan Hukum terhadap Pekerja Anak dalam Industri Pertanian: Mempelajari bagaimana hukum melindungi hak dan kepentingan anak yang bekerja dalam sektor pertanian.
          • Kajian Hukum tentang Aspek Legal dalam Pengembangan Kota Berkelanjutan: Mengkaji peran hukum dalam memfasilitasi pengembangan kota yang berkelanjutan, termasuk aspek lingkungan dan sosial.
          • Hak Asasi Manusia dan Praktik Pengusiran Paksa di Kawasan Konflik: Meneliti dampak pengusiran paksa terhadap hak asasi manusia di daerah-daerah yang terkena konflik dan dampaknya pada sistem hukum dan masyarakat.
          • Analisis Hukum tentang Tanggung Jawab Negara dalam Krisis Kemanusiaan: Menganalisis peran dan tanggung jawab hukum negara dalam menangani krisis kemanusiaan, seperti bencana alam dan konflik berskala besar.
          • Peran Hukum dalam Mendorong Investasi Berkelanjutan di Sektor Energi Terbarukan: Meneliti peran hukum dalam mendorong investasi dalam energi terbarukan untuk menghadapi tantangan perubahan iklim.
          • Perlindungan Hukum terhadap Hak Kekayaan Intelektual dalam Industri Kreatif Lokal: Mengkaji perlindungan hukum terhadap hak cipta, merek, dan aspek kekayaan intelektual lainnya dalam industri kreatif lokal.
          • Dampak Hukum Terhadap Pemberantasan Perdagangan Manusia di Era Globalisasi: Menyelidiki dampak hukum dalam upaya global untuk memerangi perdagangan manusia dan perlindungan korban perdagangan manusia.
          • Studi tentang Isu Hukum dalam Penggunaan Teknologi Autonomous Vehicle di Indonesia: Menganalisis aspek hukum yang terkait dengan penggunaan kendaraan otonom di Indonesia, termasuk tanggung jawab hukum dalam kecelakaan.
          • Implikasi Hukum atas Penggunaan Teknologi Augmented Reality dalam Ruang Publik: Mempertimbangkan implikasi hukum terhadap penggunaan teknologi realitas tambahan dalam konteks pengalaman masyarakat di ruang publik.
          • Analisis Hukum tentang Perlindungan Hak-hak Penyandang Disabilitas dalam Akses Kehakiman:  Mengkaji bagaimana hukum melindungi hak akses kehakiman bagi penyandang disabilitas dan hambatan-hambatan yang mungkin timbul.
          • Kajian Hukum tentang Pengaturan Crowdfunding untuk Proyek Kemanusiaan dan Sosial: Menganalisis kerangka hukum yang mengatur praktik crowdfunding untuk proyek-proyek kemanusiaan dan sosial.
          • Tantangan Hukum dalam Penegakan Hak Perempuan pada Kasus Kekerasan Berbasis Gender: Membahas hambatan hukum dalam menegakkan hak perempuan yang menjadi korban kekerasan berbasis gender.
          • Analisis Hukum tentang Keberlanjutan Ekonomi dalam Implementasi Kebijakan Lingkungan: Menyelidiki dampak kebijakan lingkungan terhadap keberlanjutan ekonomi dan isu-isu hukum yang muncul.
          • Implikasi Hukum atas Penggunaan Teknologi Drone dalam Bidang Survei dan Pemetaan: Meneliti implikasi hukum terhadap penggunaan teknologi drone dalam survei dan pemetaan di sektor-sektor tertentu.
          • Studi tentang Isu Hukum dalam Pengembangan Wisata Berkelanjutan di Kawasan Rawan Bencana: Menganalisis aspek hukum dalam pengembangan pariwisata berkelanjutan di kawasan yang rentan terhadap bencana alam.
          • Analisis Hukum tentang Perlindungan Anak dalam Kasus Perdagangan Organ Manusia: Mengkaji perlindungan hukum terhadap hak dan kepentingan anak dalam kasus perdagangan organ manusia.
          • Pemberlakuan Hukuman Mati dan Konvensi Hak Asasi Manusia: Kajian dari Perspektif Hukum Internasional: Mempertimbangkan konflik antara pemberlakuan hukuman mati dan prinsip-prinsip Konvensi Hak Asasi Manusia dari sudut pandang hukum internasional.
          • Dampak Hukum Terhadap Keberlanjutan Industri Pertambangan dalam Konteks Ekonomi Berbasis Sumber Daya: Meneliti dampak regulasi hukum terhadap keberlanjutan dan pengembangan industri pertambangan dalam ekonomi berbasis sumber daya.
          • Studi tentang Efektivitas Hukum Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Online: Mengevaluasi efektivitas perlindungan hukum yang ada untuk konsumen dalam transaksi online.
          • Implikasi Hukum atas Penggunaan Teknologi Biometrik dalam Identifikasi Individu: Menganalisis implikasi hukum terkait privasi dan keamanan data yang timbul dari penggunaan teknologi biometrik.
          • Analisis Hukum tentang Penegakan Aturan Kesetaraan Gender dalam Dunia Pendidikan: Mengkaji bagaimana hukum dapat mendukung penegakan prinsip kesetaraan gender dalam sistem pendidikan.
          • Studi tentang Isu Hukum dalam Penanganan Kasus Perubahan Iklim di Pengadilan Internasional: Menganalisis aspek hukum dan tantangan dalam menangani kasus-kasus terkait perubahan iklim di pengadilan internasional.
          • Perlindungan Hukum terhadap Komunitas Adat dalam Pengelolaan Kawasan Konservasi: Mempelajari bagaimana hukum melindungi hak dan kepentingan komunitas adat dalam pengelolaan kawasan konservasi.

               Harap dicatat bahwa judul-judul tersebut hanya merupakan panduan awal dan perlu melakukan penelitian lebih lanjut untuk merinci ruang lingkup dan fokus masing-masing judul. Sebelum menentukan judul skripsi, pastikan untuk berdiskusi dengan dosen pembimbing atau pakar hukum yang relevan untuk memastikan topiknya memiliki potensi untuk eksplorasi lebih lanjut.

           


          ADFILE (Download File Artikel)

          Gambar Produk 1Gambar Produk 2Gambar Produk 3Gambar Produk 4Gambar Produk 5
          15000
            Adfile merupakan Jasa download Semua jenis File Artikel premium yang di protect di beberapa situs web seperti coursehero.com, scribd.com, e-journal dan website lainya untuk memudahkan dalam membaca maupun prosesing data yang terdapat di dalam file artikel terkait.

            Produk ini merupakan turunan dari BIMSIS (Bimbingan Skripsi & Tugas Hukum) sebagai penunjang prosesing tugas hukum, skripsi dan tesis hukum dengan portofolio yang dapat diakses melalui :
            ~Profile Project https://www.karyahukum.com
            ~Profil BIMSIS https://fastwork.id/user/jayatita/legal-82905622
            ~Profil PERADI https://fastwork.id/user/jayatita/legal-75754377

            Langkah Pekerjaan
            Untuk ADFILE (Download File Artikel)
            1. Klien menginformasikan link tesis atau tema file yang ingin di download
            2. Klien memilih paket yang tersedia sesuai dengan kebutuhan
            Paket
            Paket Download 1 (Satu) File Artikel

            Waktu pengerjaan 1 hari
            Fasilitas yang akan didapat :
            1. Interaksi fast respon & intensif untuk pendownload-an file yang diinginkan
            2. Satu (1) File hasil download berupa pdf/doc/xls/ppt

            Paket download 5 (Lima) File Artikel
            Waktu pengerjaan 1 hari
            Fasilitas yang akan didapat :
            1. Interaksi fast respon & intensif untuk pendownload-an file yang diinginkan
            2. Harga yang lebih murah
            3. Lima (5) File hasil download berupa pdf/doc/xls/ppt

            Paket Download 7 Artikel dengan Tema ditentukan Sendiri
            Waktu pengerjaan 2 hari
            Fasilitas yang akan didapat :
            1. Interaksi fast respon & intensif untuk pendownload-an file yang diinginkan
            2. kemudahan proses karena klien hanya perlu menyebutkan tema artikel yang ingin di download dan akan di proses lngsung oleh pekerja
            4. Terdapat 2 kali revisi apabila file artikel yang dicari tidak sesuai dengan tema yang diinginkan
            5. Pengiriman file hasil sejumlah Tujuh (7) File hasil download berupa pdf/doc/xls/ppt

            PERADI (Pemberkasan & Persidangan)

            Gambar Produk 1Gambar Produk 2Gambar Produk 3Gambar Produk 4Gambar Produk 5
            100000
              Sesuai singkatan namanya PERADI merupakan istilah dalam pelatihan pemberkasan & persidangan. PERADI sendiri adalah turunan dari BIMSIS (Bimbingan skripsi & Tugas Hukum) yang termuat pula dalam website ini.

              Dalam pelatihan ini, klien akan disuguhkan dengan bimbingan dan pengerjaan pemberkasan persidangan, mulai dari bedah kasus posisi (Penentuan terdakwa, pengenaan pasal, unsur pasal, jenis perkara (pidana/perdata/HTN) dan Kompetensi pengadilan) kemudian proses penyusunan berkas pidana/HTN/Perdata (Dakwaan, keberatan, putusan sela, tuntutan, pembelaan dan putusan akhir/ gugatan, jawaban atas gugatan, replik, duplik) serta skenario persidangan (dari proses masuknya terdakwa dalam persidangan sampai dengan pembacaan putusan akhir sekaligus dengan bimbingan formil persidangan yang sesuai dengan KUHAP)

              Langkah Pekerjaan
              Untuk PERADI (Pelatihan Pemberkasan & Persidangan)
              1.Klien melakukan pemesan via website fastwork
              2.Klien mengirim kasus posisi yang akan dipersidangkan kepada pekerja
              3.Setelah dikirim akan di cek oleh pekerja maksimal 1x24 jam untuk cross cek bahan dan mempertimbangkan kesanggupan pengerjaan
              4.Setelah melakukan pengecekan pekerja akan mengkonfirmasi pesanan serta tarif yang akan di kenakan
              5.Dalam proses ini klien dapat melakukan nego harga hingga mencapai harga yang nyaman dengan pekerja
              6.Apabila telah disepakati klien melakukan pembayaran dan pesanan akan langsung di proses oleh Tim pemberkasan
              Pelatihan per/1 pertemuan
              Waktu pengerjaan 1 hari
              Pada paket ini klien akan diberikan pelatihan dengan perhitungan per/1 kali pertemuan dengan memilih 1 materi berupa :
              1. Bedah kasus posisi & Pengenaan pasal serta unsur pasal yang dilanggar oleh pelaku dalam kaspos (kasus posisi)
              2. Pelatihan pengetahuan basic dalam persidangan pidana/perdata/HTN/ peradilan agama, baik materi formil dan materiil persidangan.
              3. Pelatihan teknik pembuatan berkas
              4. Pelatihan teknik beracara yang baik dalam persidangan.
              5. Konsultasi masalah sidang

              Pelatihan per/7 kali Pertemuan
              Waktu pengerjaan 7 hari
              pada paket ini klien akan diberikan pelatihan secara bertahap selama 7 kali pertemuan dalam proses pemberkasan mulai dari materi 1 sampai 5 yang dimuat dalam paket 1
              Paket Pengerjaan Berkas & Pelatihan
              Waktu pengerjaan 20 hari
              pada paket ini klien akan dibuatkan berkas sidang lengkap dan skenario sidang oleh pekerja. Serta diberikan pelatihan dan bimbingan full dasar pemberkasan, tata cara persidangan, tips bersidang, serta hasil berkas akan diprint & dijilid oleh pekerja (Full set berkas).

              Thesis Hukum

              Gambar Produk 1Gambar Produk 2Gambar Produk 3Gambar Produk 4Gambar Produk 5
              4000000
                Thesis Processing atau Pengerjaan Tesis Hukum merupakan turunan produk dari BIMBIS (Bimbingan Skripsi & Tugas Hukum) yang bergerak sebagai Agensi di bidang Hukum dan telah melayani secara profesional pengerjaan skrispsi dan Tesis khususIlmu Hukum dari tahun 2021 dibeberapa Universitas Indonesia khsusnya di Nusa Tenggara Barat (NTB).
                -Klien akan di berikan pelayanan berupa pengerjaan tesis khusus Ilmu hukum dengan bimbingan maupun konsultasi oleh spesialis akademik serta dengan garansi revisi jika tidak memuaskan serta harga yang bisa di Nego demi kenyamanan bersama.

                --Portofolio karya hukum yang pernah kami buat dapat diakses melalui :
                * Profile Project. https://www.karyahukum.com
                * Profil BIMSIS. https://fastwork.id/user/jayatita/legal-82905622
                * Profil PERADI https://fastwork.id/user/jayatita/legal-75754377

                Langkah Pekerjaan
                Untuk TESIS HUKUM (Pengerjaan & Konsultasi Tesis Hukum)
                1. Klien menginformasikan Pedoman, isu hukum dan metode yang ingin dikaji sebagai bahan awal penyusunan tesis
                2. Klien & pekerja negosiasi waktu dan tarif pengerjaan sesuai dengan tingkat kompleksitas penulisan
                3. Setelah sepakat pekerja akan membuatkan penawaran kerja sebagai kontrak kerja antar klien dan pekerja
                4. Klien melakukan pembayaran sejumlah penawaran yang telah disepakati bersama
                5. Pekerja memulai penyusunan tesis setelah pembayaran diselesaikan
                6. Terdapat jaminan revisi yang tertera disetiap paket dan dapat di claim dengan konfirmasi via web chat fast work (Revisi akan dikerjakan disaat itu juga)
                Paket Pembuatan Jurnal Tesis
                Waktu pengerjaan 7 hari
                Fasilitas Yang akan di dapat klien :
                1. Konsultasi Intensif pra pengerjaan jurnal tesis
                2. File PDF & DOC jurnal tesis siap publikasi
                3. Revisi 2 kali

                Paket Proposal Tesis
                Waktu pengerjaan 30 hari
                Fasilitas Yang akan di dapat klien :
                1. Konsultasi Intensif pra pengerjaan proposal
                2. File PDF & DOC proposal yang sudah siap untuk dikonsulkan kepada dosen pembimbing
                3. Tips & Saran serta referensi pertanyaan serta bimbingan kepada klien sebagai persiapan seminar proposal
                4. Revisi sampai Acc dosen

                Paket BAB Pembahasan Tesis
                Waktu pengerjaan 45 hari
                1. Konsultasi Intensif pra pengerjaan BAB Pembasan Tesis
                2. Pengolahan Data Primer (Wawancara, Kuisioner, Angket dll) & Sekunder (Sumber Hukum)
                3. File PDF & DOC proposal yang sudah siap untuk dikonsulkan kepada dosen pembimbing
                4. Tips & Saran serta referensi pertanyaan serta bimbingan kepada klien sebagai persiapan seminar hasil penelitian tesis
                5. Revisi sampai Acc dosen

                Bagaimana Kekuatan Alat Bukti Elektronik Dalam Sistem Pembuktian Perkara Perdata?

                Analisis kekuatan pembuktian dari suatu alat bukti elektronik, sebagaimana tercantum dalam pasal 5 ayat (4) menyebutkan bahwa alat bukti elektronik tidak dapat berlaku untuk hal-hal tertentu seperti:

                1.   Surat yang menurut undang-undang harus dibuat dalam bentuk tertulis.

                2. Surat beserta dokumennya yang menurut undang-undang harus dibuat dalam bentuk akta notaris atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta.

                Pemahaman yang dapat disimpulkan dari redaksi pasal di atas, bahwa suatu alat bukti elektronik tertentu yang dinyatakan tidak berlaku oleh undang-undang, harus dibuat secara tertulis atau harus dibuat dalam bentuk akta notaris atau pejabat pembuat akta. Pengecualian mengenai kedudukan serta kekuatan alat bukti elektronik selain yang disebutkan pada pasal di atas, dinyatakan sah dan dapat diterima dalam proses pembuktian di pengadilan. Mengenai, kekuatan pembuktian yang melekat pada suatu alat bukti elektronik, secara otomatis masih perlu untuk dikaji karena, hal ini tentu akan mengundang perbedaan pendapat di antara kalangan, sehingga secara normatif-positif kekuatan alat bukti elektronik dapat ditentukan.

                Rumusan redaksi pasal 7 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik (ITE) dapat menjadi adanya peneguhan suatu hak atau perisitwa yang menjadi dasar adanya suatu persengketaan sebagaimana redaksi bunyi pasal 163 HIR/283 RBg. Rumusan pasal 7 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 selengkapnya berbunyi sebagai berikut: “Setiap orang yang menyatakan hak, memperkuat hak yang telah ada, atau menolak hak orang lain berdasarkan adanya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik harus memastikan bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ada padanya berasal dari Sistem Elektronik yang memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Perundang-undangan”.

                Kedudukan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dapat menjadi dasar adanya suatu persengketaan seperti rumusan pasal 7 di atas, menurut hemat penulis merupakan perluasan mengenai dasar gugatan/sengketa yang tercantum dalam hukum acara perdata pasal 163 HIR/283 RBg/1865 KUH Perdata. Rumusan pasal 7 yang mengakui informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagai titik pangkal adanya suatu persengketaan, merupakan bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh negara melalui undang-undang bagi pihak yang melakukan transaksi hubungan keperdataan di era globalisasi.

                Ketentuan mengenai peraturan perundang-undangan yang secara sah dan tegas mengakui informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagai dasar adanya suatu persengketaan, maka menurut hemat penulis, kekuatan pembuktian yang melekat pada alat bukti elektronik harus ditentukan. Permasalahan mengenai kekuatan pembuktian yang melekat pada alat bukti elektronik selanjutnya dapat dilihat dalam penjelasan umum Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Penjelasan umum undang-undang tersebut menyatakan bahwa “Dalam kegiatan e-commerce antara lain dikenal adanya dokumen elektronik yang kedudukannya disetarakan dengan dokumen yang dibuat di atas kertas”

                Kekuatan pembuktian yang melekat pada alat bukti elektronik, oleh Undang- undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menyatakan bahwa dokumen elektronik disetarakan dengan dokumen yang dibuat di atas kertas. Hal ini, berarti bahwa kekuatan pembuktian dokumen elektronik dalam praktik perkara perdata dipersamakan dengan kekuatan alat bukti tulisan (surat). Penyetaraan kedudukan dokumen elektronik yang disetarakan dengan dokumen yang di buat di atas kertas, dapat memunculkan sebuah pertanyaan, yakni apakah salinan dokumen elektronik mempunyai kekuatan pembuktian yang sama dengan dokumen asli, mengingat prinsip suatu dokumen elektronik tidak dapat dibedakan dengan dokumen yang asli, sebagaimana halnya foto copy sebagai sebuah salinan tentu dapat dibedakan dengan dokumen yang asli.

                Kedudukan salinan suatu dokumen elektronik menurut penjelasan umum pasal 6 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menyatakan prinsip penggandaan sistem elektronik mengakibatkan informasi yang asli tidak dapat dibedakan dengan salinannya, sehingga hal tersebut tidak relevan lagi untuk dibedakan. Mengenai hal tersebut, dapat dilihat penjelasan pasal 6 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

                Kesimpulan yang dapat ditarik berdasarkan penjelasan pasal 6 di atas menurut penulis, bahwa dokumen elektronik tidak memerlukan adanya suatu dokumen asli dalam proses pembuktian, sepanjang dokumen elektronik tersebut dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, serta dapat dipertanggung jawabkan untuk dapat menerangkan suatu keadaan, sebagaimana redaksi rumusan pasal 6 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

                Kekuatan pembuktian dokumen elektronik yang disetarakan dengan dokumen yang dibuat di atas kertas, menurut penjelasan umum Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), menurut penulis dipandang perlu untuk memahami kekuatan pembuktian alat bukti tertulis (surat) sebagaimana yang tercantum dalam KUH Perdata. Kekuatan pembuktian dokumen elektronik yang secara tegas diakui, dan disetarakan dengan dokumen yang dibuat diatas kertas, sangat memungkinkan untuk dilakukan, mengingat sifat dari informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dapat dialihkan kedalam beberapa bentuk atau dicetak dalam bentuk print out sehingga, dipersamakan dengan dokumen yang dibuat di atas kertas. Dokumen yang dibuat di atas kertas, dalam praktik hukum acara perdata, dikategorikan sebagai alat bukti tertulis (surat). Kedudukan alat bukti tertulis dalam praktik perkara perdata adalah termasuk kedalam alat bukti yang paling utama. Sudikno Mertokusumo membagi alat bukti tertulis (surat) ke dalam 2 (dua) kategori bentuk yakni, surat yang merupakan akta dan surat-surat lainnya yang bukan akta.[2]

                Ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pembuktian perdata, yang menyatakan bahwa akta autentik adalah akta yang bentuknya telah ditentukan oleh undang-undang, serta dibuat oleh dan/atau dihadapan pejabat umum yang berwenang. Kekuatan pembuktian yang melekat pada suatu akta autentik merupakan bukti sempurna dan mengikat bagi kedua belah pihak. Terhadap adanya cacat formil yang terkandung dalam sebuah akta autentik, maka kekuatan pembuktian yang melekat tersebut, hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagaimana akta bawah tangan. Kekuatan pembuktian yang melekat pada akta autentik meskipun bersifat sempurna, dan mengikat bagi kedua belah pihak tetap dimungkinkan untuk dilumpuhkan dengan adanya bukti lawan.

                Kedudukan informasi elektronik dan/atau Dokumen elektronik yang bersifat dapat dialihkan ke dalam beberapa bentuk media lainnya atau dapat di print out sehingga dapat berbentuk dokumen tertulis, jika dipersfektikan dalam ranah hukum acara perdata, tetap membuka peluang kemungkinan adanya bukti lawan (tegenbewijs). Penulis berpendapat bahwa hasil print out dari dokumen elektronik seperti, transaksi jual beli on line misalnya, kedudukan transkrip pembayaran elektronik yang dapat dipergunakan sebagai alat bukti adanya sengketa jual beli, tetap membuka kemungkinan adanya upaya untuk mengingkari keabsahan suatu alat bukti, dalam hal ini pihak yang mengingkari alat bukti transkrip tersebut dibebani kewajiban untuk membuktikan bahwa hasil print out transkrip elektronik tersebut tidak benar.

                Hemat penulis, alat bukti elektronik merupakan alat bukti sebagai perluasan jenis alat bukti yang telah ditentukan secara limitatif dan bersifat terbatas baik yang tercantum dalam pasal 184 KUHAP, maupun dalam pasal 1866 KUH Perdata. Mengenai kekuatan pembuktian yang melekat dalam suatu alat bukti elektronik tertentu, penulis berpendapat bahwa alat bukti elektronik tetap memungkinkan untuk dilumpuhkan dengan adanya bukti lawan (tegenbewijs). Hal ini tidak berarti, bahwa alat bukti elektronik, mempunyai kekuatan pembuktian yang bersifat final yang tidak dapat dilumpuhkan dengan alat bukti apapun.

                Kesimpulan

                Nilai kekuatan pembuktian yang melekat dalam suatu alat bukti elektronik secara yuridis-normatif dipersamakan dengan dokumen yang tertuang di atas kertas. Penegasan ini bermakna, bahwa kekuatan pembuktian yang melekat pada alat bukti elektronik dalam perkara perdata dapat dipersamakan dengan kekuatan pembuktian alat bukti tertulis (surat). Kekuatan pembuktian elektronik memiliki nilai pembuktian yang sama dengan alat bukti yang diakui di pengadilan, masing-masing alat bukti memiliki kekuatan pembuktian tersendiri.


                Pandangan Hukum Kasus Istri Marahi Suami Pulang Mabuk dituntut 1 Tahun Penjara-karyahukum

                Valencya (45) seorang ibu dua anak sebelumnya dilaporkan ke polisi oleh mantan suaminya lantaran sering memarahi suaminya saat mabuk-mabukan Kasus tersebut bermula saat Valencya alias Nancy Lim dipolisikan Chan Yu Ching dengan dugaan melakukan kekerasan psikis. Di sisi lain, Valencya melaporkan Chan Yu Ching dengan tuduhan mengenai penelantaran dalam urusan rumah tangga. Valencya dan Chan Yu Ching dulunya merupakan pasangan suami-istri. Namun rumah tangga pasangan tersebut bermasalah hingga berakhir di ranah hukum. sumber detiknews.com

                Mengkaji kasus Ibu Valencia dalam hal Dituntut Setahun Penjara karena Marahi Suami yang Mabuk berdasarkan rumusan masalah sebagai berikut :

                1.  Alasan mengapa kasus yang dianggap remeh temeh tersebut bisa berlanjut ke persidangan?

                Pembahasan.

                Untuk menjawab rumusan masalah diatas, dikutip dari Detikcom diketahui bahwa Jaksa menuntut terdakwa Valencya atas tindak pidana sebagaimana yang termuat dalam Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 5 huruf Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Dimana Valencya dilaporkan mantan suaminya, Chan Yu Ching pada bulan September 2020 ke PPA Polda Jabar nomor LP.LPB/844/VII/2020 lantaran melakukan pengusiran dan tekanan psikis.

                Adapun bunyi pasal diatas yaitu sebagai berikut :

                Pasal 45

                1. Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah).

                2.  Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

                Pasal 5

                Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara:

                a.       kekerasan fisik;

                b.      kekerasan psikis;

                c.       kekerasan seksual; atau

                d.      penelantaran rumah tangga 

                Keseluruhan ketentuan tersebut pada dasarnya merupakan delik biasa, namun dapat pengecualian terhadap pasal Pasal 44 ayat (4) dan Pasal 45 ayat (2) UU PKDRT yang dikategorikan sebagai delik aduan. Dimana Di dalam delik biasa, suatu perkara dapat diproses tanpa adanya laporan dari korban. Sementara delik aduan adalah delik yang hanya dapat diproses apabila terdapat aduan atau persetujuan dari korban.

                Dalam prosedur beracara perkara tindak pidana sebelum masuk kedalam pengadilan harus melalui proses-proses dimana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) secara garis besar mengenal 3 (tiga) tahapan pemeriksaan perkara pidana yaitu Tahap Penyidikan, Tahap Penuntutan dan Pemeriksaan di Pengadilan yang dikenal dengan Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System). Sistem terpadu maksudnya kewenangan penyidikan, penuntutan dan peradilan, walaupun dilakukan oleh masing masing penegak hukum sesuai dengan kewenangannya di setiap tahap, namun tetap merupakan satu kesatuan yang utuh atau saling keterkaitan satu dengan lainnya dalam suatu sistem peradilan pidana.

                Kegiatan Penyidikan mencakup kegiatan Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti dan dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Pada tahap ini penyidik mempunyai kewenangan melakukan upaya hukum untuk melakukan pemeriksaan,  penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan barang bukti dan sebagainya, dimana dalam mengumpulkan barang bukti yang diperlukan,  penyidik dapat meminta keterangan saksi, saksi ahli dan tersangka serta melakukan penyitaan bukti surat atau tulisan yang dituangkan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Kegiatan  penyidikan yang dilakukan oleh penyidik, wajib diberitahukan kepada Penuntut Umum dalam bentuk Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), dimana dengan SPDP, Penuntut Umum akan memantau perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik.

                Hasil penyidikan dalam bentuk berkas perkara, dikirimkan oleh penyidik kepada Penuntut Umum (Penyerahan Tahap I), dan oleh Penuntut Umum dilakukan penelitian terhadap kelengkapan berkas perkara baik dari segi formil maupun materil, yang dalam sistem peradilan pidana terpadu disebut Pra Penuntutan. Dalam rangka penelitian berkas perkara, maka ada 2 (dua) hal yang perlu diperhatikan yaitu :

                1. Jika hasil penelitian berkas perkara oleh Penuntut Umum,  dinyatakan lengkap,  maka penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum (Penyerahan Tahap II);

                2. Jika hasil penelitian berkas perkara oleh Penuntut Umum, dinyatakan belum lengkap atau kurang memenuhi peryaratan formil dan atau materil, maka berkas perkara dikirim kembali oleh Penuntut Umum kepada Penyidik, untuk dilengkapi disertai petunjuk dari Penuntut Umum kepada Penyidik.

                Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik kepada Penuntut Umum, maka  Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaaan (tahap Penuntutan), kemudian Penuntut Umum  melimpahkan  perkara tersebut ke Pengadilan untuk disidangkan  dan diputus oleh Pengadilan (Tahap Pemeriksaan Persidangan).

                Dalam penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa kasus yang dianggap remeh temeh tersebut dapat masuk kepersidangan pidana karena adanya aduan dari mantan suami terdakwa atas Tindakan KDRT berupa kekerasan psikis terhadap saksi korban (Pelapor) serta dalam proses menuju persidangan penyidik dan penuntut umum telah menyatakan bahwa terdapat tindak pidana dan diperlukan pemeriksaan lebih lanjut di dalam persidangan. 

                  2. Apakah orientasinya yang penting ada perkara kemudian mengeluarkan anggaran untuk perkara itu atau ada hal-hal lain diluar penegakan hukum yang dilakukan oleh penyidik, penuntut sehingga kasus ini sampai ke meja hijau?

                Dalam kasus ini sebagaimana yang dijelaskan pada point satu diatas bahwa perkara tindak pidana merupakan delik aduan yang kemudian dilakukan proses penyidikan dan penyelidikan dengan maksud apakah tindak pidana yang di adukan benar terjadi serta untuk mencari alat bukti serta tersangka dalam tindak pidana tersebut, kemudian dilanjutkan dengan pra penuntutan yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum untuk pengecekan kelengkapan berkas perkara yang diberikan oleh penyidik apabila berikas perkara dinyatakan lengkap maka penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum dan penuntut umum melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan unutk disindangkan dan diputus oleh pengadilan.

                Dalam pertimbangan hal diatas, perkara tindak pidana yang merupakan delik aduan berorientasi pada ada atau tidaknya suatu tindak pidana yang terjadi bukan berorientasi terhadap ada atau tidaknya perkara. Untuk mengetahui apakah perbuatan dalam sebuah peristiwa hukum adalah tindak pidana dapat dilakukan analisis mengenai apakah perbuatan tersebut telah memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam sebuah ketentuan pasal hukum pidana tertentu. Untuk itu, harus diadakan penyesuaian atau pencocokan (bagian-bagian/kejadian-kejadian) dari peristiwa tersebut kepada unsur-unsur dari delik yang didakwakan.

                Dalam hal ini unsur-unsur tindak pidana yang dimaksud adalah , Menurut S. R. Sianturi, secara ringkas unsur-unsur tindak pidana, yaitu :

                1.      adanya subjek;

                2.      adanya unsur kesalahan;

                3.      perbuatan bersifat melawan hukum;

                4.   suatu tindakan yang dilarang atau diharuskan oleh undang-undang/perundangan dan terhadap yang melanggarnya diancam pidana;

                5.      dalam suatu waktu, tempat dan keadaan tertentu

                Jika ternyata sudah cocok, maka dapat ditentukan bahwa peristiwa itu merupakan suatu tindak pidana yang telah terjadi yang (dapat) dimintakan pertanggungjawaban pidana kepada subjek pelakunya. Namun, jika salah satu unsur tersebut tidak ada atau tidak terbukti, maka harus disimpulkan bahwa tindak pidana belum atau tidak terjadi.  Hal ini karena, mungkin tindakan sudah terjadi, tetapi bukan suatu tindakan yang terlarang oleh undang-undang terhadap mana diancamkan suatu tindak pidana. Mungkin pula suatu tindakan telah terjadi sesuai dengan perumusan tindakan dalam pasal yang bersangkutan, tetapi tidak terdapat kesalahan pada pelaku dan/atau tindakan itu tidak bersifat melawan hukum.

                P. A. F. Lamintang lebih jauh menjelaskan bahwa apabila hakim berpendapat bahwa tertuduh tidak dapat dipertanggungjawabkan atas tindakannya, maka hakim harus membebaskan tertuduh dari segala tuntutan hukum atau dengan kata lain, hakim harus memutuskan suatu ontslag van alle rechtsvervolging, termasuk bilamana terdapat keragu-raguan mengenai salah sebuah elemen, maka hakim harus membebaskan tertuduh dari segala tuntutan hukum (hal. 197). Unsur-unsur delik tercantum dalam rumusan delik yang oleh penuntut umum harus dicantumkan di dalam surat tuduhan (dakwaan) dan harus dibuktikan dalam peradilan (hal. 195 & 197). Bilamana satu atau lebih bagian ternyata tidak dapat dibuktikan, maka hakim harus membebaskan tertuduh atau dengan perkataan lain harus memutuskan suatu vrijspraak.

                Alur Lengkap Pengajuan & Pengerjaan Skripsi Fakultas Hukum UNRAM -Karyahukum


                • Tulisan ini dikhususkan kepada Mahasiswa Hukum Fakutlas Hukum Universitas Mataram (UNRAM) karena hal-hal yang penulis paparkan adalah pengalaman teknis yang dialami di Universitas Tersebut.

                  Hal pertama yang perlu diketahui adalah pengenalan. Kenal dengan skripsi itu seperti apa ? Skripsi sendiri merupakan karya ilmiah yang ditulis oleh mahasiswa sebagai syarat akhir pendidikan akademis S1. Sebelum menulis sebuah skripsi mahasiswa di Fakultas Hukum UNRAM melakukan proses sebagai berikut :

                  1.  Menyiapkan 3 Judul utama skripsi yang akan disusun sesuai dengan konsentrasi mata kuliah yang diambil

                  2.     Mengambil blangko pengajuan judul skripsi ke akademik atau download file di tombol link berikut 

                  3.  Menulis 3 judul tersebut kedalam belangko dan mengirim file judul melalui email (akademikfhunram.ac.id) tunggu beberapa hari untuk mendapatkan konfirmasi apakah judul bisa dilanjutkan untuk dilakukan penyusunan atau tidak.

                  4.    Setelah mendapatkan balasan email dari akademik hukum UNRAM maka kalian dapat melanjutkan proses selanjutnya yaitu pengajuan 3 judul tersebut kepada dosen penguji judul sesuai konsentrasi masing-masing. Dalam hal ini kalian harus memastikan telah menyiapkan rumusan masalah atau isu hukum atau permasalahan hukum serta data terkait baik putusan, perjanjian terkait atau lainnya yang berkaitan dengan judul yang kalian ajukan karena dalam proses ini dosen akan menguji seberapa layak dan urgent judul skripsi tersebut untuk di susun. 

                          Proses ini juga sangat penting karena kalian boleh saja menguatkan argumen bahwasanya judul yang dibawa sangat menarik dan sangat baik apabila disusun tentunya berdasarkan data yang telah kalian siapkan sebelumnya sehingga dosen akan percara dan yakin bahwa judul kalian menarik sehingga di acc dan dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya. 2 tips penting yang perlu kalian perhatikan 

                  ·   Apabila kalian mengalami penolakan di dosen penguji judul 1 cobalah ajukan ke dosen penguji judul 2 karena kemungkinan mereka memiliki perbedaan pendapat dan judul dapat di acc walau terdapat penolakan di dosen penguji judul sebelumnya karena dari pengalaman penulis hal ini dapat terjadi.

                  ·    Sambil menunggu konfirmasi akademik mengenai pengajuan judul pada tahap 3 coba ajukan langsung kepada dosen pembimbing sesuai konsentrasi masing-masing karena dalam proses menunggu konfirmasi bisa memakan waktu 1-2 minggu atau mungkin lebih cepat atau bahkan lebih lambat. Jadi untuk memanfaatkan waktu penulis sarankan agar langsung mengajukan ke dosen penguji judul. Pengajuan judul merupakan bagian terpenting kalian dalam melakukan penyusunan semakin cepat judul di acc dosen penguji maka semakin cepat kalian dapat melakukan penyusunan ke tahap proposal

                  5.     Setelah salah satu dari 3 judul yang kalian ajukan kepada dosen penguji judul maka selamat kalian bisa lanjut ketahap selanjutnya yaitu penyusunan proposal skripsi namun apabila gagal kalian harus mengulang proses dari awal lagi sampai berhasil di acc oleh dosen penguji judul. Sebelum lanjut ketahap penyusunan skripsi pastikan kalian mendaftarkan terlebih dahulu judul yang telah di acc tersebut kepada akademik untuk konfirmasi awal bahwa judul tersebut adalah milik kalian kasarnya kalian mematenkan judul tersebut sebagai millik kalian sekaligus sebagai permintaan pengajuan SK penulisan skripsi dan pengajuan dosen bimbingan selama penulisan skripsi tersebut. Dosen bimbingan ini kalian bisa ajukan di bagian ketua konsentrasi terkait. 

                  6.      Lanjut Ketahap Penyusunan Proposal 

                  Penyusunan proposal merupakan rancangan awal atau dapat dikatakan sebagai usulan penelitian yang berisi garis besar permasalahan, metode penelitian yang akan di gunakan, sumber bahan penelitian yang akan di gunakan dan tinjuan pustaka berupa teori umum yang berkaitan dengan judul sebagai dasar penelitian.

                  Pada tahap ini pastikan kalian konfirmasi dosen pembimbing terlebih dahulu terkait judul dan isu hukum yang terdapat didalam judul kalian karena dengan demikian penyusunan proposal akan searah dengan pemikiran dosen pembimbing sehingga potensi di acc akan lebih besar. Dilain sisi apabila kalian tidak bimbingan terlebih dahulu akan merugikan waktu tenaga dan pikiran karena dalam suatu kondisi proposal yang telah disusun diminta susun ulang oleh dosen karena dianggap tidak sesuai maka dari itu pastikan kalian telah berkoordinasi dengan dosen pembimbing. Download pedoman penulisan proposal skripsi di link berikut   

                  >>Baca artikel Tips dan Trik, syarat & pedoman lengkap penyusunan  proposal skripsi hukum unram. (link update Later)

                  7.      Tahap SEMPRO (Seminar Proposal)

                  Seminar proposal merupakan suatu tahap dimana proposal yang telah kalian susun di uji oleh tim penguji mengenai isu hukum, metode penelitian, bahan penelitian, dan cara memperoleh data penelitian untuk melihat kelayakan proposal penelitian apakah dapat dilanjutkan ketahap pembahasan atau tidak. Teknis SEMPRO di Fakultas Hukum UNRAM biasanya dilakukan di ruang peradilan atau ruang dosen dimana terdapat 2 orang dosen pembimbing dan 1 dosen penguji yang akan menilai kelayakan dan pemahaman kalian dalam melihat isu hukum yang termuat dalam proposal tersebut selain itu mahasiswa yang ujian diharuskan untuk menghadirkan peserta ujian sehingga kalian akan presentasi kepada dosen dan juga mahasiswa lain yang akan hadir kedalam seminar yang kalian lakukan.

                  Sebelum mengajukan SEMPRO perlu diperhatikan syarat ujian dimana akan ada berita acara ujian yang harus kalian minta di akademik dan pemenuhan syarat yang dapat di download di link berikut

                  8.      Tahap Penyusunan Pembahasan

                  Sebelum kalian masuk ketahap ini, pada tahap sebelumnya yaitu sempro akan ada beberapa revisi yang diminta oleh dosen untuk diselesaikan maka dari itu kalian harus revisi terlebih dahulu dan setelah tahap SEMPRO lulus atau di acc ke-3 dosen (dosen pembimbing 1 dan 2 serta dosen penguji) maka kalian akan masuk ketahap BAB Pembahasan dimana pada tahap ini berisi uraian mengenai jawaban atas rumusan masalah yang telah dipaparkan pada BAB Pendahuluan yang berisi isu hukum terkait. Selain itu bagian ini berisi BAB Penutup yaitu kesimpulan dan Saran mengenai isu hukum yang diangkat.

                  9.      SEMHAS (Seminar Hasil)

                  Tahapan ini hampir sama dengan tahap SEMPRO namun SEMHAS ini kalian akan diuji mengenai pemahaman dan hasil penelitian atau BAB Pembahasan terhadap isu hukum yang kalian angkat. Dihadiri oleh dosen pembimbing 1 dan 2 serta dosen penguji dan peserta seminar. Pada tahap ini juga tak jarang bab sebelumnya juga di kementari jadi tetap matangkan dibagian proposal kalian. Sebelum mengajukan SEMHAS perlu diperhatikan syarat ujian dimana akan ada berita acara ujian yang harus kalian minta di akademik dan pemenuhan syarat yang dapat di download di link berikut

                  10.  SEMTUP (Seminar Tertutup)

                  Terakhir kali penulis di Fakultas Hukum UNRAM seminar tertutup masih diadakan, kemungkinan tahun ini ditiadakan namun apabila ada pada tahap ini mahasiswa akan kembali diuji dan di cek hasil seminar sebelumnya apakah revisi telah dilakukan atau tidak, apakah mahasiswa menguasai teori dasar hukum atau tidak. Kebanyakan pada ujian ini dosen menanyakan mengenai dasar-dasar hukum yang berkaitan dengan judul skripsi yang kalian ambil. Bedanya dengan SEMPRO dan SEMHAS, SEMTUP tidak memiliki peserta seminar hanya dilakukan oleh dosen pembimbing 1 dan 2 serta dosen penguji judul sekaligus dilakukan penilaian hasil akhir skripsi yang kalian susun. 

                  Sebelum mengajukan SEMTUP perlu diperhatikan syarat ujian dimana akan ada berita acara ujian yang harus kalian minta di akademik dan pemenuhan syarat yang dapat di download di link berikut

                  11.  Yudisium

                  Yudisium adalah proses akademik yang menyangkut penerapan nilai dan kelulusan mahasiswa dari seluruh proses akademik. Yudisium juga berarti pengumuman nilai kepada mahasiswa sebagai proses penilaian akhir dari seluruh mata kuliah yang telah di ambil mahasiswa dan penetapan nilai dalam transkrip akademik, serta memutuskan lulus atau tidaknya mahasiswa dalam menempuh studi selama jangka waktu tertentu, yang ditetapkan oleh pejabat berwenang yang dihasilkan dari keputusan rapat yudisium. Rapat yudisium diselenggarakan oleh Senat Fakultas atau Peogram Pascasarjana. Keputusan Yudisium dinyatakan dengan keputusan Dekan atau Direktur Program Pascasarjana

                  Tahap ini adalah masa aman kalian tapi masih belum tenang karena kalian akan disibukkan dengan penemuhan syarat berkas yudisium dan wisuda cek link berikut untuk syarat yudisium fakultas hukum unram.

                  12.  Wisuda

                  Wisuda adalah upacara peneguhan atau pelantikan bagi mahasiswa yang telah dinyatakan lulus dan berhasil menyelesaikan pendidikannya. Di kalangan akademik, wisuda merupakan penanda kelulusan mahasiswa yang telah menempuh masa belajar pada suatu universitas. Biasanya prosesi wisuda diawali prosesi masuknya senat universitas yang terdiri dari rektor dan para pembantu rektor dengan dekan-dekannya guna mewisuda para calon wisudawan. 

                  Tahap ini adalah masa tenang kalian sebagai peresmian kalian telah lulus dan berhasil menyelesaikan pendidikan dengan baik

                  13.  Nyari kerja :)

                  Tahap ini adalah tahap dunia yang sebenarnya dimulai.. Semangat:)

                  >>>>

                  Beberapa Blangko Penunjang Skripsi & Akademik dapat di akses melalui link berikut: sumber. https://fh.unram.ac.id/