BerandaUniversitas MataramTunjukkan semua

Alur Lengkap Pengajuan & Pengerjaan Skripsi Fakultas Hukum UNRAM -Karyahukum


  • Tulisan ini dikhususkan kepada Mahasiswa Hukum Fakutlas Hukum Universitas Mataram (UNRAM) karena hal-hal yang penulis paparkan adalah pengalaman teknis yang dialami di Universitas Tersebut.

    Hal pertama yang perlu diketahui adalah pengenalan. Kenal dengan skripsi itu seperti apa ? Skripsi sendiri merupakan karya ilmiah yang ditulis oleh mahasiswa sebagai syarat akhir pendidikan akademis S1. Sebelum menulis sebuah skripsi mahasiswa di Fakultas Hukum UNRAM melakukan proses sebagai berikut :

    1.  Menyiapkan 3 Judul utama skripsi yang akan disusun sesuai dengan konsentrasi mata kuliah yang diambil

    2.     Mengambil blangko pengajuan judul skripsi ke akademik atau download file di tombol link berikut 

    3.  Menulis 3 judul tersebut kedalam belangko dan mengirim file judul melalui email (akademikfhunram.ac.id) tunggu beberapa hari untuk mendapatkan konfirmasi apakah judul bisa dilanjutkan untuk dilakukan penyusunan atau tidak.

    4.    Setelah mendapatkan balasan email dari akademik hukum UNRAM maka kalian dapat melanjutkan proses selanjutnya yaitu pengajuan 3 judul tersebut kepada dosen penguji judul sesuai konsentrasi masing-masing. Dalam hal ini kalian harus memastikan telah menyiapkan rumusan masalah atau isu hukum atau permasalahan hukum serta data terkait baik putusan, perjanjian terkait atau lainnya yang berkaitan dengan judul yang kalian ajukan karena dalam proses ini dosen akan menguji seberapa layak dan urgent judul skripsi tersebut untuk di susun. 

            Proses ini juga sangat penting karena kalian boleh saja menguatkan argumen bahwasanya judul yang dibawa sangat menarik dan sangat baik apabila disusun tentunya berdasarkan data yang telah kalian siapkan sebelumnya sehingga dosen akan percara dan yakin bahwa judul kalian menarik sehingga di acc dan dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya. 2 tips penting yang perlu kalian perhatikan 

    ·   Apabila kalian mengalami penolakan di dosen penguji judul 1 cobalah ajukan ke dosen penguji judul 2 karena kemungkinan mereka memiliki perbedaan pendapat dan judul dapat di acc walau terdapat penolakan di dosen penguji judul sebelumnya karena dari pengalaman penulis hal ini dapat terjadi.

    ·    Sambil menunggu konfirmasi akademik mengenai pengajuan judul pada tahap 3 coba ajukan langsung kepada dosen pembimbing sesuai konsentrasi masing-masing karena dalam proses menunggu konfirmasi bisa memakan waktu 1-2 minggu atau mungkin lebih cepat atau bahkan lebih lambat. Jadi untuk memanfaatkan waktu penulis sarankan agar langsung mengajukan ke dosen penguji judul. Pengajuan judul merupakan bagian terpenting kalian dalam melakukan penyusunan semakin cepat judul di acc dosen penguji maka semakin cepat kalian dapat melakukan penyusunan ke tahap proposal

    5.     Setelah salah satu dari 3 judul yang kalian ajukan kepada dosen penguji judul maka selamat kalian bisa lanjut ketahap selanjutnya yaitu penyusunan proposal skripsi namun apabila gagal kalian harus mengulang proses dari awal lagi sampai berhasil di acc oleh dosen penguji judul. Sebelum lanjut ketahap penyusunan skripsi pastikan kalian mendaftarkan terlebih dahulu judul yang telah di acc tersebut kepada akademik untuk konfirmasi awal bahwa judul tersebut adalah milik kalian kasarnya kalian mematenkan judul tersebut sebagai millik kalian sekaligus sebagai permintaan pengajuan SK penulisan skripsi dan pengajuan dosen bimbingan selama penulisan skripsi tersebut. Dosen bimbingan ini kalian bisa ajukan di bagian ketua konsentrasi terkait. 

    6.      Lanjut Ketahap Penyusunan Proposal 

    Penyusunan proposal merupakan rancangan awal atau dapat dikatakan sebagai usulan penelitian yang berisi garis besar permasalahan, metode penelitian yang akan di gunakan, sumber bahan penelitian yang akan di gunakan dan tinjuan pustaka berupa teori umum yang berkaitan dengan judul sebagai dasar penelitian.

    Pada tahap ini pastikan kalian konfirmasi dosen pembimbing terlebih dahulu terkait judul dan isu hukum yang terdapat didalam judul kalian karena dengan demikian penyusunan proposal akan searah dengan pemikiran dosen pembimbing sehingga potensi di acc akan lebih besar. Dilain sisi apabila kalian tidak bimbingan terlebih dahulu akan merugikan waktu tenaga dan pikiran karena dalam suatu kondisi proposal yang telah disusun diminta susun ulang oleh dosen karena dianggap tidak sesuai maka dari itu pastikan kalian telah berkoordinasi dengan dosen pembimbing. Download pedoman penulisan proposal skripsi di link berikut   

    >>Baca artikel Tips dan Trik, syarat & pedoman lengkap penyusunan  proposal skripsi hukum unram. (link update Later)

    7.      Tahap SEMPRO (Seminar Proposal)

    Seminar proposal merupakan suatu tahap dimana proposal yang telah kalian susun di uji oleh tim penguji mengenai isu hukum, metode penelitian, bahan penelitian, dan cara memperoleh data penelitian untuk melihat kelayakan proposal penelitian apakah dapat dilanjutkan ketahap pembahasan atau tidak. Teknis SEMPRO di Fakultas Hukum UNRAM biasanya dilakukan di ruang peradilan atau ruang dosen dimana terdapat 2 orang dosen pembimbing dan 1 dosen penguji yang akan menilai kelayakan dan pemahaman kalian dalam melihat isu hukum yang termuat dalam proposal tersebut selain itu mahasiswa yang ujian diharuskan untuk menghadirkan peserta ujian sehingga kalian akan presentasi kepada dosen dan juga mahasiswa lain yang akan hadir kedalam seminar yang kalian lakukan.

    Sebelum mengajukan SEMPRO perlu diperhatikan syarat ujian dimana akan ada berita acara ujian yang harus kalian minta di akademik dan pemenuhan syarat yang dapat di download di link berikut

    8.      Tahap Penyusunan Pembahasan

    Sebelum kalian masuk ketahap ini, pada tahap sebelumnya yaitu sempro akan ada beberapa revisi yang diminta oleh dosen untuk diselesaikan maka dari itu kalian harus revisi terlebih dahulu dan setelah tahap SEMPRO lulus atau di acc ke-3 dosen (dosen pembimbing 1 dan 2 serta dosen penguji) maka kalian akan masuk ketahap BAB Pembahasan dimana pada tahap ini berisi uraian mengenai jawaban atas rumusan masalah yang telah dipaparkan pada BAB Pendahuluan yang berisi isu hukum terkait. Selain itu bagian ini berisi BAB Penutup yaitu kesimpulan dan Saran mengenai isu hukum yang diangkat.

    9.      SEMHAS (Seminar Hasil)

    Tahapan ini hampir sama dengan tahap SEMPRO namun SEMHAS ini kalian akan diuji mengenai pemahaman dan hasil penelitian atau BAB Pembahasan terhadap isu hukum yang kalian angkat. Dihadiri oleh dosen pembimbing 1 dan 2 serta dosen penguji dan peserta seminar. Pada tahap ini juga tak jarang bab sebelumnya juga di kementari jadi tetap matangkan dibagian proposal kalian. Sebelum mengajukan SEMHAS perlu diperhatikan syarat ujian dimana akan ada berita acara ujian yang harus kalian minta di akademik dan pemenuhan syarat yang dapat di download di link berikut

    10.  SEMTUP (Seminar Tertutup)

    Terakhir kali penulis di Fakultas Hukum UNRAM seminar tertutup masih diadakan, kemungkinan tahun ini ditiadakan namun apabila ada pada tahap ini mahasiswa akan kembali diuji dan di cek hasil seminar sebelumnya apakah revisi telah dilakukan atau tidak, apakah mahasiswa menguasai teori dasar hukum atau tidak. Kebanyakan pada ujian ini dosen menanyakan mengenai dasar-dasar hukum yang berkaitan dengan judul skripsi yang kalian ambil. Bedanya dengan SEMPRO dan SEMHAS, SEMTUP tidak memiliki peserta seminar hanya dilakukan oleh dosen pembimbing 1 dan 2 serta dosen penguji judul sekaligus dilakukan penilaian hasil akhir skripsi yang kalian susun. 

    Sebelum mengajukan SEMTUP perlu diperhatikan syarat ujian dimana akan ada berita acara ujian yang harus kalian minta di akademik dan pemenuhan syarat yang dapat di download di link berikut

    11.  Yudisium

    Yudisium adalah proses akademik yang menyangkut penerapan nilai dan kelulusan mahasiswa dari seluruh proses akademik. Yudisium juga berarti pengumuman nilai kepada mahasiswa sebagai proses penilaian akhir dari seluruh mata kuliah yang telah di ambil mahasiswa dan penetapan nilai dalam transkrip akademik, serta memutuskan lulus atau tidaknya mahasiswa dalam menempuh studi selama jangka waktu tertentu, yang ditetapkan oleh pejabat berwenang yang dihasilkan dari keputusan rapat yudisium. Rapat yudisium diselenggarakan oleh Senat Fakultas atau Peogram Pascasarjana. Keputusan Yudisium dinyatakan dengan keputusan Dekan atau Direktur Program Pascasarjana

    Tahap ini adalah masa aman kalian tapi masih belum tenang karena kalian akan disibukkan dengan penemuhan syarat berkas yudisium dan wisuda cek link berikut untuk syarat yudisium fakultas hukum unram.

    12.  Wisuda

    Wisuda adalah upacara peneguhan atau pelantikan bagi mahasiswa yang telah dinyatakan lulus dan berhasil menyelesaikan pendidikannya. Di kalangan akademik, wisuda merupakan penanda kelulusan mahasiswa yang telah menempuh masa belajar pada suatu universitas. Biasanya prosesi wisuda diawali prosesi masuknya senat universitas yang terdiri dari rektor dan para pembantu rektor dengan dekan-dekannya guna mewisuda para calon wisudawan. 

    Tahap ini adalah masa tenang kalian sebagai peresmian kalian telah lulus dan berhasil menyelesaikan pendidikan dengan baik

    13.  Nyari kerja :)

    Tahap ini adalah tahap dunia yang sebenarnya dimulai.. Semangat:)

    >>>>

    Beberapa Blangko Penunjang Skripsi & Akademik dapat di akses melalui link berikut: sumber. https://fh.unram.ac.id/